Pendefinisian masalah lingkungan hidup dalam tatara nhubungan
internasional memiliki definisi tersendiri. Menurut Porter dan Brown
(1997:13), untuk masuk dalam kategori “global environmental politics”,
kualitas persoalan lingkungan yang dimaksud harus mengandung ancaman
terhadap daya dukungalam sebagai sebuah ekosistem (the global commons)
yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan umat manusia, yang tidak hanya
terbatas dalam wilayah jurisdiksi Negara tertentu. dengan kata lain
minimal harus ada transedensi isu dalam cakupan:
1. Dampak atau akibat (impacts) dari kerusakan lingkungan itu
bersifat transboundary. lintas jurisdiksi nasional ini baik yang
berkenaan dengan aspek social (seperti human health)maupun aspek ekonomi
termasuk aspek politik dan keamanan. adanya kenyataan bahwa scope dari
kerusakan lingkungan tertentu seprti deforestation, loss of biodiversity
dan global warming, demikian luasnya. Dan karena biaya yang dikeluarkan
untuk mengatasi persoalan demikian besarnya, telah melampaui batas
kapasitas individual Negara-negara tertentu yang karenanya menuntut
kerjasama internasional yang luas dan solid. Dengan kata lain global
problems need global solutions. Akan tetapi pada gilirannya realitas
obyektif ini harus bersinggungan dengan karakter dari politik
internsional yang memberikan tingkat kesulitan tersendiri dalam upaya
pencapaian solusi yang diharapkan.
2. Para pelaku yang terlibat lebih beragam. Intensitas isu lingkungan
global tidak saja melibatkan peran (banyak) negara sebagai actor utama,
tetapi juga berbagai institusi internasional dan non-governmental
organizations, termasuk pula perusahaan-perusahaan multinasional.
Perkembangan isu lingkungan dewasa ini menunjukkan semakin pentingnya
peran non-state actors yang bagi kaum hyperglobalist dianggap telah
mengikis kedaulatan dan peran Negara sebagai actor dominant dalam
mengupayakan berbagai penyelesaian internasional untuk mengatasi masalah
lingkungan global. Namun demikian, tesis ini masih dapat diperdebatkan.
Yang pasti masing-masing actor memiliki peran dan powernya
masing-masing yang memberi karakteristik tersendiri bagi lingkungan
global misalnya :
• States : dalam politik internasional yang masih menganut system
Negara bangsa, maka peran state sangat dominant dalam proses pembentukan
rejim bagi perlindungan lingkungan global. Ini sangat memungkinkan
karena naegara dapat menggunakan kekuatan vetonya. dalam setiap
perundingan internasional selalu terjadi proses pengelompokkan untuk
menggalang kekuatan veto (Veto Coalitions). Yang kedua kekuatan ekonomi
sebuah Negara, dan bukan militer, merupakan laverage yang sangat
menentukan posisi tawar menawarnya di dalam setiap perundingan
multilateral.
• NGOs : Memainkan peran yang semakin besar dalam era globalisasi ini
sebagai berkah kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan
transportasi. NGOs berperan dalam pembentukan opini public secara luas,
membangun jaringan kerja yang efektif serta memberikan tekanan yang kuat
kepada pemerintah dalam proses tawar menawar sebuah perundingan : Kasus
NAFTA
• International Institution : berperan sebagai fasilitator yang aktif
dalam pembentukan berbagai rejim internasional bagi pengawasan,
perlindungan dan pemeliharaan alam dan segala sumber-sumbernya..
Setidaknya peran mereka adalah menghasilkan kesepakatan multilateral
(soft laws).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar