Pendefinisian masalah lingkungan hidup dalam tatara nhubungan 
internasional memiliki definisi tersendiri. Menurut Porter dan Brown 
(1997:13), untuk masuk dalam kategori “global environmental politics”, 
kualitas persoalan lingkungan yang dimaksud harus mengandung ancaman 
terhadap daya dukungalam sebagai sebuah ekosistem (the global commons) 
yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan umat manusia, yang tidak hanya 
terbatas dalam wilayah jurisdiksi Negara tertentu. dengan kata lain 
minimal harus ada transedensi isu dalam cakupan:
1.	Dampak atau akibat  (impacts) dari kerusakan lingkungan itu 
bersifat transboundary. lintas jurisdiksi nasional ini baik yang 
berkenaan dengan aspek social (seperti human health)maupun aspek ekonomi
 termasuk aspek politik dan keamanan. adanya kenyataan bahwa scope dari 
kerusakan lingkungan tertentu seprti deforestation, loss of biodiversity
 dan global warming, demikian luasnya. Dan karena biaya yang dikeluarkan
 untuk mengatasi persoalan demikian besarnya, telah melampaui batas 
kapasitas individual Negara-negara tertentu yang karenanya menuntut 
kerjasama internasional yang luas dan solid. Dengan kata lain global 
problems need global solutions. Akan tetapi pada gilirannya realitas 
obyektif ini harus bersinggungan dengan karakter dari politik 
internsional yang memberikan tingkat kesulitan tersendiri dalam upaya 
pencapaian solusi yang diharapkan.
2.	Para pelaku yang terlibat lebih beragam. Intensitas isu lingkungan
 global tidak saja melibatkan peran (banyak) negara sebagai actor utama,
 tetapi juga berbagai institusi internasional dan non-governmental 
organizations, termasuk pula perusahaan-perusahaan multinasional. 
Perkembangan isu lingkungan dewasa ini menunjukkan semakin pentingnya 
peran non-state actors yang bagi kaum hyperglobalist dianggap telah 
mengikis  kedaulatan dan peran Negara sebagai actor dominant dalam 
mengupayakan berbagai penyelesaian internasional untuk mengatasi masalah
 lingkungan global. Namun demikian, tesis ini masih dapat diperdebatkan.
 Yang pasti masing-masing actor memiliki peran dan powernya 
masing-masing yang memberi karakteristik tersendiri bagi lingkungan 
global misalnya :
•	States : dalam politik internasional yang masih menganut system 
Negara bangsa, maka peran state sangat dominant dalam proses pembentukan
 rejim bagi perlindungan lingkungan global. Ini sangat memungkinkan 
karena naegara dapat menggunakan kekuatan vetonya. dalam setiap 
perundingan internasional selalu terjadi proses pengelompokkan untuk 
menggalang kekuatan veto (Veto Coalitions). Yang kedua kekuatan ekonomi 
sebuah Negara, dan bukan militer, merupakan laverage yang sangat 
menentukan posisi tawar menawarnya di dalam setiap perundingan 
multilateral.
•	NGOs : Memainkan peran yang semakin besar dalam era globalisasi ini
 sebagai berkah kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan 
transportasi. NGOs berperan dalam pembentukan opini public secara luas, 
membangun jaringan kerja yang efektif serta memberikan tekanan yang kuat
 kepada pemerintah dalam proses tawar menawar sebuah perundingan : Kasus
 NAFTA
•	International Institution : berperan sebagai fasilitator yang aktif
 dalam pembentukan berbagai rejim internasional bagi pengawasan, 
perlindungan dan pemeliharaan alam dan segala sumber-sumbernya.. 
Setidaknya peran mereka adalah menghasilkan kesepakatan multilateral 
(soft laws).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar