TANGGUNG jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) dalah operasi bisnis yang berkomitmen 
tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, 
tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, 
melembaga, dan berkelanjutan.
Melalui
 konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 
Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam 
mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai 
perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari 
alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun 
buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya 
di sekitar perusahaan beroperasi.
Sementara
 itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven 
karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap 
eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan 
beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan 
masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, 
perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value 
added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula 
harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya 
itu (Supomo, 2004).
Namun
 demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara 
sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good
 principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) 
(Nugroho, 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar