TANGGUNG jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) dalah operasi bisnis yang berkomitmen
tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial,
tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik,
melembaga, dan berkelanjutan.
Melalui
konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003
Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam
mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai
perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari
alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun
buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya
di sekitar perusahaan beroperasi.
Sementara
itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven
karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan
beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan
masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini,
perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value
added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula
harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya
itu (Supomo, 2004).
Namun
demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara
sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good
principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle)
(Nugroho, 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar